Berita Kriminal
Ngaku Dibegal Rp1,3 Miliar Tapi Bohong, Wanita di Garut Berurusan dengan Polisi, Sempat Pura-pura
Seorang wanita di Garut harus berurusan dengan polisi setelah berbohong kena begal Rp1,3 Miliar
Editor:
Weni Wahyuny
dok Polsek Cisurupan
Wanita ngaku korban perampasan uang Rp 1,3 miliar. Ternyata pengakuan itu hanya kebohongan
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca berita lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda