Berita Kriminal

Ngaku Dibegal Rp1,3 Miliar Tapi Bohong, Wanita di Garut Berurusan dengan Polisi, Sempat Pura-pura

Seorang wanita di Garut harus berurusan dengan polisi setelah berbohong kena begal Rp1,3 Miliar

Editor: Weni Wahyuny
dok Polsek Cisurupan
Wanita ngaku korban perampasan uang Rp 1,3 miliar. Ternyata pengakuan itu hanya kebohongan 

Laporan Wartawan Tribun Sidqi Al Ghifari

TRIBUNSUMSEL.COM, GARUT - Ngaku jadi korban begal Rp1,3 Miliar, wanita di Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku inisial IS (31).

Sebelumnya ia mengaku jadi korban begal Rp1,3 Miliar ternyata bohong.

Peristiwa itu terjadi pada  Jumat (8/10/2021).

Tak hanya IS, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.

Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.

Baca juga: Tak Bayar Open BO, Pemuda Ini Buat Laporan Palsu dan Malah Mengaku Dirampok : Saya Kena Setrum

Wanita ngaku korban perampasan uang Rp 1,3 miliar. Ternyata pengakuan itu hanya kebohongan
Wanita ngaku korban perampasan uang Rp 1,3 miliar. Ternyata pengakuan itu hanya kebohongan (dok Polsek Cisurupan)

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved