Berita Palembang
Polda Sumsel Kembali Amankan Ilegal Drilling di Muba, 6 Tersangka Ditangkap Ambil Minyak di Sumur
Enam tersangka ilegal drilling atau sumur bor ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Lalu disedot ke dalam tempat tedmond dan dikumpulkan ke penampung.
Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Kikim Lahat Tinggalkan Istri dan Anak Balita, Semasa Hidup Dikenal Ramah
Barly menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dengan mengintrogasi para tersangka untuk mengungkap siapa dalang dibalik ilegal drilling tersebut.
"Dari tangan para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa, satu unit sepeda motor honda, satu buah selang, dirigen plastik dan genset," ujarnya.
"Lubang yang ada di lokasi berkisar 1000 titik lebih. Untuk pemilik modalnya akan kita kejar terus," kata dia menambahkan.
Dia mengimbau, kepada para masyarakat agar berhenti melakukan ilegal drilling.
Dampak dari aktivitas ilegal tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar lahan yang lebih kering dan potensi terjadinya karhutla.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentang Kehutanan dan Migas.
"Untuk kerugian materi masih belum kita hitung, yang jelas dari aktivitas ilegal drilling ini berdampak terhadap lingkungan yang terus dieksploitasi setiap harinya," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.