Berita Palembang

Polda Sumsel Kembali Amankan Ilegal Drilling di Muba, 6 Tersangka Ditangkap Ambil Minyak di Sumur

Enam tersangka ilegal drilling atau sumur bor ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Polda Sumsel
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan kejadian ilegal drilling merupakan kasus yang terus terjadi hampir setiap tahunnya. Polda Sumsel kembali menangkap pelaku ilegal drillling. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam tersangka ilegal drilling atau sumur bor ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Identitas keenam tersangka yakni Hendra, Nasrulloh, Endang, Marzuki, Mas Riyan dan Pangki Suwito.

Mereka adalah warga setempat yang diamankan saat sedang mengambil minyak dari dalam sumur.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan kejadian ilegal drilling merupakan kasus yang terus terjadi hampir setiap tahunnya.

Sehingga dia mengibaratkan ilegal drilling di Sumsel adalah kasus yang selalu berulang tahun.

"Untuk itu komitmen saya dan Forkopimda akan menekan aktivitas pertambangan ilegal di Sumsel," ujarnya saat menggelar rilis keenam tersangka, Kamis (7/10/2021).

Penangkapan ini berhasil dilakukan usai Polda Sumsel bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya melakukan pengintaian sejak 30 September sampai 4 Oktober 2021 di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Dari hasil penelusuran aparat kepolisian di lokasi kejadian, ada sekitar seribu lebih titik sumur yang mengeluarkan gas dan minyak bumi digunakan para oknum penambang ilegal di Bumi Serasan Sekate.

Atas hal tersebut, Kapolda berkomitmen akan membongkar siapa dalang alias pemodal tambang sumur minyak ilegal tersebut.

"Kami yakin ada pemodal, satu bulan mereka ini bisa membuat tiga lobang dengan anggaran Rp.100 juta sebulan" jelasnya.

Dia memaparkan, dampak dari adanya ilegal drilling tersebut dapat menyebabkan rusaknya lingkungan yang terus diekploitasi.

Maka itu, mantan Kapolda Sumbar ini menyarankan agar pemerintah daerah setempat agar mencarikan solusi dengan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.

Hal ini diharapkan supaya tidak ada lagi masyarakat yang berpikir untuk bekerja sebagai penambang ilegal.

"Jadi bagaimana caranya kita mencarikan solusi yang tepat. Kami berharap adanya komitmen bersama Forkompinda memutus persoalan ilegal driling di Sumsel," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany menambahkan, adapun sistem kerja para tersangka yakni dengan memasukkan alat ke dalam lubang pipa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved