Berita Palembang
Polda Sumsel Kembali Amankan Ilegal Drilling di Muba, 6 Tersangka Ditangkap Ambil Minyak di Sumur
Enam tersangka ilegal drilling atau sumur bor ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Enam tersangka ilegal drilling atau sumur bor ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Identitas keenam tersangka yakni Hendra, Nasrulloh, Endang, Marzuki, Mas Riyan dan Pangki Suwito.
Mereka adalah warga setempat yang diamankan saat sedang mengambil minyak dari dalam sumur.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan kejadian ilegal drilling merupakan kasus yang terus terjadi hampir setiap tahunnya.
Sehingga dia mengibaratkan ilegal drilling di Sumsel adalah kasus yang selalu berulang tahun.
"Untuk itu komitmen saya dan Forkopimda akan menekan aktivitas pertambangan ilegal di Sumsel," ujarnya saat menggelar rilis keenam tersangka, Kamis (7/10/2021).
Penangkapan ini berhasil dilakukan usai Polda Sumsel bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya melakukan pengintaian sejak 30 September sampai 4 Oktober 2021 di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Dari hasil penelusuran aparat kepolisian di lokasi kejadian, ada sekitar seribu lebih titik sumur yang mengeluarkan gas dan minyak bumi digunakan para oknum penambang ilegal di Bumi Serasan Sekate.
Atas hal tersebut, Kapolda berkomitmen akan membongkar siapa dalang alias pemodal tambang sumur minyak ilegal tersebut.
"Kami yakin ada pemodal, satu bulan mereka ini bisa membuat tiga lobang dengan anggaran Rp.100 juta sebulan" jelasnya.
Dia memaparkan, dampak dari adanya ilegal drilling tersebut dapat menyebabkan rusaknya lingkungan yang terus diekploitasi.
Maka itu, mantan Kapolda Sumbar ini menyarankan agar pemerintah daerah setempat agar mencarikan solusi dengan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.
Hal ini diharapkan supaya tidak ada lagi masyarakat yang berpikir untuk bekerja sebagai penambang ilegal.
"Jadi bagaimana caranya kita mencarikan solusi yang tepat. Kami berharap adanya komitmen bersama Forkompinda memutus persoalan ilegal driling di Sumsel," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany menambahkan, adapun sistem kerja para tersangka yakni dengan memasukkan alat ke dalam lubang pipa.
Lalu disedot ke dalam tempat tedmond dan dikumpulkan ke penampung.
Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Kikim Lahat Tinggalkan Istri dan Anak Balita, Semasa Hidup Dikenal Ramah
Barly menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dengan mengintrogasi para tersangka untuk mengungkap siapa dalang dibalik ilegal drilling tersebut.
"Dari tangan para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa, satu unit sepeda motor honda, satu buah selang, dirigen plastik dan genset," ujarnya.
"Lubang yang ada di lokasi berkisar 1000 titik lebih. Untuk pemilik modalnya akan kita kejar terus," kata dia menambahkan.
Dia mengimbau, kepada para masyarakat agar berhenti melakukan ilegal drilling.
Dampak dari aktivitas ilegal tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar lahan yang lebih kering dan potensi terjadinya karhutla.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentang Kehutanan dan Migas.
"Untuk kerugian materi masih belum kita hitung, yang jelas dari aktivitas ilegal drilling ini berdampak terhadap lingkungan yang terus dieksploitasi setiap harinya," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.