SKCK
Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat jika ingin melamar kerja. SKCK berisi adalah bukti bahwa orang yang bersang
Warta Kota/Bintang Pradewo
Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya
3. Proses penelitian oleh Polri
4. Waktu penerbitan (15 menit selesai) setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.
5. Membayar PNBP SKCK (30 ribu)
6. Pengambilan SKCK.
Waktu pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang:
Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB
Baca juga: Cara Membuat Surat Domisili untuk KPR Perumahan, Berikut Syarat Pembuatannya yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Datang Domisili Kecamatan di Lubuklinggau dan Antar Kabupaten
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha di Empat Lawang Secara Online, Tinggal Login ke Link Berikut
Itulah Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya.