SKCK

Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat jika ingin melamar kerja. SKCK berisi adalah bukti bahwa orang yang bersang

Warta Kota/Bintang Pradewo
Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat jika ingin melamar kerja.

SKCK berisi adalah bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian. 

Pembuatan SKCK di Palembang salah satunya dapat dilakukan di Polrestabes Palembang.

Lalu bagaimana cara membuat SKCK di Polrestabes Palembang? Simak penjelasannya berikut:

Syarat Membuat SKCK di Polrestabes Palembang

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akte Kelahiran

4. Fotokopi Rumus Sidik Jari

5. Foto 4x6 Sebanyak 4 Lembar Background Merah

6. Mengisi Blanko Daftar Pertanyaan

Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang

1. Mengambil dan mengisi formulir

2. Menyerahkan formulir dan persyaratan

3. Proses penelitian oleh Polri

4. Waktu penerbitan (15 menit selesai) setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas.

5. Membayar PNBP SKCK (30 ribu) 

6. Pengambilan SKCK.

Waktu pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang:

Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

Baca juga: Cara Membuat Surat Domisili untuk KPR Perumahan, Berikut Syarat Pembuatannya yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Datang Domisili Kecamatan di Lubuklinggau dan Antar Kabupaten

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha di Empat Lawang Secara Online, Tinggal Login ke Link Berikut

Itulah Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved