Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Membuat Surat Izin Usaha di Empat Lawang Secara Online, Tinggal Login ke Link Berikut
Mengurus perizinan berusaha di Kabupaten Empat Lawang kini cukup mudah, dimana setiap perorangan bisa mengurus izin berusaha secara daring melalui
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Mengurus perizinan berusaha di Kabupaten Empat Lawang kini cukup mudah, dimana setiap perorangan bisa mengurus izin berusaha secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, M. Mursadi mengatakan jika perizinan berusaha bisa saat ini bisa dilakukan secara mandiri.
"Jadi sekarang lebih bagi siapapun yang ingin membuat izin usaha karena bisa dilakukan sendiri di rumah," Katanya.
Berikut ini adalah tata cara mengurus perizinan usaha di Kabupaten Empat Lawang melalui OSS
1. Membuat & Aktivasi Akun OSS
Kunjungi dpmptsp.empatlawangkab.go.id atau langsung ke oss.go.id/oss, buat akun OSS dengan mengisi data diri, lakukan aktivais melalui email, kemudian login kembali ke laman OSS.
2. Login Ke Website OSS
Setelah login kembali ke website OSS lengkapi formulir data legalitas perushaan yang akan anda buat izinnya.
3. Memperoleh NIB
Tahap berikutnya anda akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pada langkah ini anda tinggal melengkapi dan mengikuti tahapan hingga akhirnya mendapat tampilan cetak NIB.
4. Penerbitan Izin Usaha
Pada langkah ini anda akan menerima verifikasi izin usaha.
5. Izin Operasional atau Komersil
Bentuk izin komersil atau Operasional yang akan anda dapat berupa standar, sertifikat, izin eksor/impor, lisensi dan atau pendaftaran barang atau jasa.