SKCK
Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat jika ingin melamar kerja. SKCK berisi adalah bukti bahwa orang yang bersang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang, Berikut Syarat dan Waktu Pelayanan Pembuatannya.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu syarat jika ingin melamar kerja.
SKCK berisi adalah bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.
Pembuatan SKCK di Palembang salah satunya dapat dilakukan di Polrestabes Palembang.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK di Polrestabes Palembang? Simak penjelasannya berikut:
Syarat Membuat SKCK di Polrestabes Palembang
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Fotokopi Rumus Sidik Jari
5. Foto 4x6 Sebanyak 4 Lembar Background Merah
6. Mengisi Blanko Daftar Pertanyaan
Cara Membuat SKCK di Polrestabes Palembang
1. Mengambil dan mengisi formulir
2. Menyerahkan formulir dan persyaratan