Kakek Hamili Anak dan Cucu
'Lupa', Jawaban Kakek 66 Tahun Pelaku Asusila Rudapaksa Anak dan Cucu hingga Hamil
Kakek usia 66 tahun inisial San warga Muara Padang Banyuasin tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya 15 tahun lalu hanya menjawab sin
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Kakek usia 66 tahun inisial San warga Muara Padang Banyuasin tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak dan cucu kandung hanya menjawab singkat tiap kali ditanya mengapa tega merudapaksa anak dan cucu.
Ia lebih banyak terdiam, ketimbang menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Sejumlah pertanyaan yang ditanyakan bahkan sama sekali tak dijawabnya.
Seolah-olah, tindakan asusila rudapaksa yang dilakukan terhadap anak dan cucunya tersebut tidak pernah terjadi.
"Lupa," katanya ketika ditanya.
Sesekali, San memejamkan matanya ketika ditanya mengenai tindakan yang dilakukannya. Ia sama sekali tidak dapat mengeluarkan kata-kata, terlebih ketika ditanya mengenai tindakannya yang tega melakukan hal ersebut.
San, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (5/10/2021). Korban merupakan anak ketiga dari tindakan pelaku San yang pernah merudapaksa anaknya pada 15 tahun yang lalu.
Bapak Sekaligus Kakek
Sebelumnya, seorang kakek berinisial San (66), warga Muara Padang Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi dengan dugaan telah merudapaksa anak dan cucunya hingga keduanya hamil dan salah satunya telah melahirkan anak.
Sang cucu berusia sekira 15 tahun dan sekarang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) adalah anak yang lahir dari rahim putrinya yang menjadi korban rudapaksa San lebih dari 15 tahun lalu.
Sang cucu sekaligus anak ini menjadi korban rudapaksa dari kakek sekaligus bapaknya dan kondisinya sekarang hamil 9 minggu.
Pelaku San (66) kepada polisi menuturkan dirinya mengaku lupa sudah berapa kali melakukan aksi merudapaksa.
Pelaku juga mengaku, lupa tahun berapa ia melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sampai hamil dan melahirkan anak perempuan. Ketika ditanya tindakan yang dilakukan terhadap anak kandungnya dan sekarang cucunya, ia juga mengaku tidak ingat.
"Tidak ingat saya," katanya yang lebih banyak diam ketika ditanya saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (6/10/2021).
San yang diamankan di ruangan PPA Satreskrim Polres Banyuasin, terus saja terdiam ketika dilontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya.
Dia hanya diam ketika ditanya tindakannya yang tega merudapaksa anak kandungnya lebih 15 tahun lalu. Sekarang, hal tersebut kembali diulanginya terhadap sang cucu yang dilahirkan anak kandungnya tersebut dari hasil tindakannya 15 tahun lalu.