Berita Ogan Ilir

Dendam Dituduh Mencuri, Pria di Sungai Pinang OI Tusuk Korbannya Pakai Pisau

Mualimin Diringkus Polsek Tanjung Raja karena melakukan penusukan yang terjadi pada hari Minggu (3/10/2021)

Polsek Tanjung Raja
Tersangka penusukan, Mualimin saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Akibat tak dapat menahan emosi, membawa Mualimin mendekam di balik jeruji besi. 

Pria 30 tahun warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir ini jadi tersangka penusukan terhadap seorang pria bernama Andi Saputra (28 tahun). 

Informasi yang dihimpun, peristiwa penusukan yang terjadi pada hari Minggu (3/10/2021) itu berawal saat korban sedang berada di depan warung miliknya di Serijabo. 

Hal ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang, Iptu Joko Edy Santoso. 

"Tersangka lalu datang dan bilang kepada korban 'apa kamu lihat-lihat'?" kata Joko menirukan ucapan tersangka kepada korban, Rabu (6/10/2021). 

Korban yang merasa tak memandang ke arah tersangka menyangkal pernyataan yang bersangkutan. 

Joko mengungkapkan, tersangka naik pitam lalu menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya. 

"Tersangka ini lalu menusuk punggung kiri korban," terang Joko. 

Korban yang tersungkur ke tanah, oleh warga sekitar lalu dilarikan ke RSUD Kayuagung. 

Sementara tersangka melarikan diri hingga keberadaannya berhasil dilacak polisi. 

"Kemarin tersangka diamankan di kediamannya di Serijabo," terang Joko. 

Tersangka lalu digelandang petugas ke Mapolsek Tanjung Raja guna proses lebih lanjut. 

Kepada polisi, tersangka Mualimin mengaku tersulut emosi karena mengaku pernah dituduh korban akan mencuri.

"Dia pernah nuduh saya mau maling di Serijabo. Tapi sekarang jujur saya menyesal," ujar tersangka. 

Baca juga: Kapolres OI Serahkan Bantuan Semen 100 Sak kepada Yayasan Tahfiz Alquran di Tanjung Batu

Usai menusuk korbannya, tersangka mengaku membuang barang bukti pisau saat melarikan diri. 

"Saya buang pisaunya di pinggir jalan, masih di wilayah Serijabo," kata tersangka. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved