Berita OKI

Operasi Patuh Musi 2021 Berakhir, Polres OI Tindak 18 Kendaraan Motor Knalpot Brong

Operasi Patuh Musi 2021 telah berakhir 3 Oktober lalu, Satlantas Polres Ogan Ilir mengeluarkan 538 lembar surat tilang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA/Instagram polantas_oganilir.
Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. 

Polisi pun tengah berupaya melakukan tindakan baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.

"Yang melanggar (menggunakan knalpot brong) kami tindak berupa tilang," tegas Alka.

Bagi pengendara yang hendak mengurus tilang, selain harus membayar denda juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara karena mengganggu ketertiban berkendara," tegas Alka.

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

"Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini," ucap Alka.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved