3 Pakai Narkoba di Empat Lawang Ini Akan Direhab, 1 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap oleh Polres Empat Lawang Rabu (29/09/2021) lalu,

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Prawira Maulana
POLRES EMPATLAWANG
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap oleh Polres Empat Lawang Rabu (29/09/2021) lalu, tiga diantaranya saat ini berada di Badan narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Empat Lawang.

Ketiganya masih menunggu asesmen, dimana saat dilakukan tes urine pada ketiga pelaku, hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba dimana satu diantaranya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni Romi Seniago (22), Adial Murhin (31) dan AP (16).

Romi Seniago dan AP adalah warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, sedangkan Adial Murhin adalah warga Desa Muara Sindang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

"Dari hasil pemeriksaan ketiganya merupakan pengguna karena hasil tes urin positif akan tetapi tidak ada barang bukti, Kata AKBP Sahril, Kepala BNNK Empat Lawang, Jumat (01/10/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan apabila ada pelaku penyalahgunaan narkoba di bawah umur atau pelaku dengan hasil tes urine positif bisa diajukan permohonan rehab.

"Permohonan untuk rehab sudah kami terima di BNNK Empat Lawang," Katanya yang juga didampingi kanit Narkoba Ipda Julius Dramosa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved