Muhammad Kece Dianiaya
Sebelumnya jadi Tersangka, Propam Ralat Status Kepala Rutan Bareskrim, Buntut Penganiayaan M Kece
Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo jadi terduga pelanggar disiplin dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Nasib Irjen Napoleon Bonaparte setelah jadi Tersangka Penganiayaan M Kece, Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Dia telah diperiksa atas pelanggaran disiplin.
Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.
"Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News