Berita Ogan Ilir

KPT Tanjung Senai Kerap Jadi Lokasi Balap Liar di Sore Hari, Polisi Terpaksa Ambil Tindakan Tegas

Mendapat laporan keresahan masyarakat mengenai aksi balap liar ini, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Penertiban balap liar di lingkungan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai oleh Satlantas Polres Ogan Ilir, Minggu (26/9/2021) lalu sekira pukul 16.00. 

Knalpot brong atau biasa disebut knalpot racing ini dinilai mengganggu Kamseltibcar lalu lintas di jalanan.

Polisi tengah melakukan upaya baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.

Bagi pengendara yang hendak mengurus tilang, selain harus membayar denda juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara karena mengganggu ketertiban berkendara," tegas Alka.

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

"Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini," ucap Alka.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved