Berita Ogan Ilir
KPT Tanjung Senai Kerap Jadi Lokasi Balap Liar di Sore Hari, Polisi Terpaksa Ambil Tindakan Tegas
Mendapat laporan keresahan masyarakat mengenai aksi balap liar ini, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aksi balap liar di lingkungan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai di sore hari, membuat resah penggunaan jalan.
Selain digunakan masyarakat umum untuk beraktivitas terutama olahraga, KPT Tanjung Senai juga tempat lalu-lalang para ASN.
Apalagi, rumah dinas Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar ada di sana.
Mendapat laporan keresahan masyarakat mengenai aksi balap liar ini, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan penindakan.
Seperti Minggu (26/9/2021) lalu sekira pukul 16.00, sebanyak 22 personel Satlantas dikerahkan untuk menertibkan balap liar.
"Ditertibkan karena meresahkan. Mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka, Senin (27/9/2021).
Apalagi, lanjut Alka, motor balap liar tersebut menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang menambah ketidakkondusifan suasana.
Pada razia yang digelar kemarin, polisi mengamankan beberapa unit motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.
"Pengendara yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong, kami tilang," tegas Alka.
Pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Indralaya ini menjelaskan, pada Operasi Patuh Musi yang berlangsung sejak 20 September hingga 3 Oktober mendatang, Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau pengendara untuk tertib berlalu lalu lintas.
Beberapa hal yang ditekankan polisi diantaranya pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Satu hal lagi yang menjadi perhatian polisi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yakni tidak menggunakan knalpot brong terutama pada kendaraan roda dua.
Knalpot bising yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur pada Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan knalpot brong dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
"Sehingga pada Operasi Patuh Musi kali ini, salah satu yang kami tekankan adalah larangan menggunakan knalpot brong," kata Alka.