Berita Kriminal
Demi Cepat Kaya Harta, Seorang Ibu Tumbalkan Mahkota Keperawanan Anaknya ke Dukun Cabul
Ibu kandung ini tega memaksa anaknya memberikan keperawanan kepada seorang dukun agar cepat kaya raya dan menjadi crazy rich Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mak lampir sebut saja nama seorang ibu yang tega menumbalkan anak gadisnya ke dukun demi menjalani ritual pesugihan cepat kaya.
Ibu kandung ini tega memaksa anaknya memberikan keperawanan kepada seorang dukun agar cepat kaya raya dan menjadi crazy rich Indonesia.
Kasus seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anak gadisnya kepada seorang dukun membuat geger warga.
ZY (45) memaksa putrinya untuk menjadi korban pesugihan.
ZY memaksa anaknya untuk berhubungan badan dengan seorang dukun, AU. Ia sendiri berambisi untuk menjadi kaya raya dengan cara singkat.
Kepada ZY, AU mengaku memiliki kemampuan membuat orang menjadi kaya raya. Percaya ucapan tersebut, ZY lantas bertemu AU di sebuah penginapa di kawasan Raha.
Ketika bertemu, AU mengatakan salah syaratnya adalah dengan melakukan hubungan badan. "Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan," kata Iptu Hamka.
Selesai berhubungan badan, AU memberikan sebuah benda yang terbungkus kain putih. "Diminta disiram air setiap malam," kata Hamka.
Tak puas berhubungan badan dengan ZY, AU meminta perempuan lain. ZY pun kembali menuruti.
Ia mencoba mencarik rekan yang bisa diajak. Namun upayanya tak berhasil karena tak seorang pun temannya mau untuk ikut.
Tak habis akal, ZY justru mengajak anak perempuannya yang masih di bawah umur. ZY bahkan memaksa anaknya untuk mengikuti ritual pesugihan ala AU.
Tak sampai di situ saja, menurut Iptu Hamka, ZY juga mengancam sang anak bila menolak.
Sampai kemudian AU memperkosa anak ZY. Perbuatan bejat ibu ini kemudian diceritakan pada sang ayah yang baru pulang dari perantauan.
Mendengar cerita anak, sang ayah jelas tak terima. Ia dan keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Muna.
Polisi lantas mengamankan ZY dan AU. Kini ZY dan dukun cabul tersebut ditahan di Mapolres Muna.
Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
