Korupsi Masjid Sriwijaya
Tiang Sudah Berlumut, Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya yang Pembangunannya Mangkrak
proyek Masjid Raya Sriwijaya mencuat pasca ditetapkannya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, tersangka dugaan korupsi masjid yang sempat digadang
"Mudah-mudahan jangan sampai, masjid ini memecahkan record di dunia sebagai satu-satunya yang tidak jadi dibangun, karena kasus tanah yang merembet-rembet jadi kasus korupsi," katanya.
Jangan Terburu-buru
Menurut Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin MSi, meski pembanguan masjid yang digadang- gadang termegah se Asia tersebut saat ini bermasalah, namun dana yang telah diinvestasikan harus tetap dimaksimalkan.
"Pertama Masjid Sriwijaya ini penuh masalah dari sisi kebijakan, kenapa ia bermasalah, yang jelas transparansi tidak ada. Sekarang bagaimana menghapus masalah ini, jangan dengan cara jalan terburu- buru," kata Thamrin, Jumat (24/9/2021).
Diungkapkan Thamrin, meski putusan Herman Deru itu dikatakannya semua sudah dibahas dengan Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), namun harus juga dilakukan kajian mendalam.
"Jangan hanya rapat forkompinda sekali dua kali, tapi harus ada kajian mendalam. Apalagi masjid ini monumental dan sudah ada duit rakyat yang masuk di situ," jelasnya.
Ditambahkan Thamrin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel seharusnya memiliki skenario yang banyak pilihan, bukan hanya sekedar membatalkan, tapi yang paling penting meminimalkan resiko kerugian selama ini, dari investasi yang sudah dilakukan.
"Saran saya, jangan dahulu terburu- buru memutuskan seperti itu, tapi buat kajian mendalam dahulu tentang kelayakan investasinya selama ini, dan dihitung dulu biaya tenggelamnya (cost), karena sudah pintu masuk, dan duit yang hilang itu bukan sekedar hilang nantinya karena duit rakyat, harus dipertanggungjawabkan walaupun terjadi dimasa lalu. Singkat cerita jangan terburu- burulah tapi buat kajian mendalam," sarannya.
Dilanjutkan Thamrin, jika pun pembangunan masjid Sriwijaya nanti bisa dilanjutkan kembali, itu harus sudah melalui proses kajian, dan proses hukum tetap dipisahkan, mengingat aset yang ada juga tidak disita Kejaksaan.
"Artinya, tugas kita berikutnya bagaimana membangun untuk mengatasi masalah yang lama, dengan kehati- hatian sehingga perlu transparansi kehatian kedepan. Kalau memang tidak terbangun jelas jadi sejarah dan mau apalagi, dan jadi monumen masjid tak sudah, kalau di Bengkulu ada monumen dendam tak sudah," pungkasnya.(cr19/cr8/nda/rif)