Kecelakaan di Tol Lampung

4 Orang Tewas Dalam Kecelakaan di Tol Lampung, Bayi 1 Tahun Turut Jadi Korban Luka

Kecelakaan tunggal itu dialami Toyota Avanza. Sopir diduga mengantuk, sehingga menabrak pembatas jalan tol dan terbalik

Editor: Wawan Perdana
Tangkap layar/Kompas
Kecelakaan tunggal dialami Toyota Avanza di Tol Lampung, Selasa (21/9/2021). Sopir diduga mengantuk, sehingga menabrak pembatas jalan dan terbalik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Kecelakaan maut terjadi di Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Selasa (21/9/2021). Lokasi kecelakaan terjadi di wilayah Tulang Bawang, Lampung.

Empat orang tewas dalam kecelakaan, termasuk seorang bayi masih berusia satu tahun jadi korban luka ringan.

Kecelakaan tunggal itu dialami Toyota Avanza. Sopir diduga mengantuk, sehingga menabrak pembatas jalan dan terbalik.

Kepala Cabang Ruas Tol Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Selasa (21/9/2021), sekitar pukul 16.20 WIB.

"Empat orang meninggal dunia dan sudah dievakuasi ke RS Menggala setelah kejadian," kata Yoni dalam keterangan pers, Rabu (22/9/2021).

Keempat orang yang tewas yakni, MLW (35), S (49), H (50) dan S (45).

Kemudian, ada empat orang yang mengalami luka berat, yakni AK (33), KHA (9), LK (40) dan S (45).

"Satu korban mengalami luka ringan, masih balita, inisial MH, usia 1 tahun," kata Yoni.

Yoni mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, Avanza warna hitam bernomor polisi BE 2460 YN itu datang dari arah Palembang.

Diduga sopir mengantuk saat melintas di jalur 183+400 jalur B, sehingga mobil kehilangan kendali.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sukapulih OKI: Truk Fuso Terbakar Setelah Seret Sepeda Motor, 1 Tewas

"Lalu menabrak pagar pembatas jalan. Posisi akhir, kabin menghadap selatan dan posisi roda kiri menghadap ke atas di drainase," kata Yoni.

Yoni mengatakan, PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol turut berbelasungkawa atas peristiwa itu.

Selain itu, Yoni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, terutama berkendara di kecepatan maksimal 80 kilometer/jam.

"Juga perlu mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," kata Yoni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved