Berita Nasional

Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Buruh Saja Dapat, Kami Berantas Korupsi Dianggap Sampah

Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)

Istimewa/ Tribun Kaltim
Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai. Tak ada tunjangan lain, apalagi pesangon. 

Padahal sebagai manusia, kata dia, 56 pegawai memiliki perasaan.

Hak itu, kata Faisal, tidak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi oleh sekadar pimpinan KPK.

Dia mengatakan, tidak menghormati HAM 56 pegawai menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia oleh KPK.

"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak asasi manusia kami, di mana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna," kata Faisal.

Sikap semena-mena karena ia merasa pimpinan KPK mengabaikan temuan fakta dari Ombudsman RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved