Darurat Covid 19
Pinjol Ilegal Disebut Banyak Ambil Untung Usai 45 Persen UMKM Bangkrut Saat Pandemi Covid-19
Pinjol Ilegal Disebut Banyak Ambil Untung Usai 45 Persen UMKM Bangkrut Saat Pandemi Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Akibat hal ini membuat perekonomian di Indonesia rusak.
Sejumlah pengusahapun mengalami kebangkrutan.
Hal itupun dialami oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Satu per satu berguguran karena kehabisan modal.
Situasi ini dimanfaatkan pinjaman online ilegal menyalurkan pembiayaan.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Odo R M Manuhutu menyebut di masa pandemi sekira 45 persen UMKM terpaksa menutup usaha.
"Ini yang mendorong banyak munculnya pinjaman ilegal," kata Odo dalam diskusi virtual, Sabtu (18/9/2021).
Pihaknya mengapresiasi langkah kongkret yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjol ilegal.
Melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi, OJK menutup tiga ribu pinjol ilegal.
"Hal ini memperkuat peran OJK dalam menciptakan iklim keuangan yang aman dan kondusif," tutur Odo lagi.
Baca juga: Beda Dengan Rocky Gerung yang Pilih Melawan, Pemilik Kafe yang Juga Digugat Sentul City Ngaku Salah
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Warga Desa di Sumsel Ini Sore Hingga Malam Hari, Warga Juga Dikasih Makan
Ia memandang OJK mampu mengawal berbagai transaksi yang beredar di masyarakat.
Seperti halnya di masa pandemi di mana terjadi perubahan aktivitas transaksi dari luring menjadi daring.
"Ini juga yang membuat terjadi percepatan perkembangan digitalisasi dan teknologi yang begitu cepat di berbagai aspek kehidupan masyarakat," urainya.
Berdasarkan data McKenzie proses digitalisasi Indonesia lebih cepat 10 tahun akibat pandemi.