Kontroversi Muhammad Kece

Diduga Dianiaya di Tahanan, Kondisi Muhammad Kece Tersangka Penistaan Agama

Muhammad Kece dikabarkan dianiaya di tahanan. Kondisinya kini menurut Polri dalam kondisi sehat

Editor: Weni Wahyuny
youtube Muhammad Kece
Muhammad Kece Tersnagka Penista Agama yang dikabarkan dianiaya di Rutan 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait insiden penganiayaan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di 

Nantinya, kata Rusdi, pihaknya juga bakal mendalami terkait pengawasan internal Rutan Bareskrim hingga kasus penganiayaan tersebut sampai terjadi.

"Nanti kita teliti lagi sampai terjadi itu. Yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan kita tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi memastikan Muhammad Kece juga masih dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia juga belum membutuhkan pembantaran perawatan di luar Rutan Bareskrim.

"Yang bersangkutan masih ditahannya. Semua dilayani kesehatannya. Tetap di Rutan Bareskrim Polri," tukasnya.

Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved