Alex Noerdin Terjerat Korupsi
Penelusuran Dugaan Korupsi Gas Alex Noerdin Cs: Ganti Nama Tapi Saham di PDPDE Gas Masih Ada
Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) terbawa dalam pusaran kasus korupsi gas yang melibatkan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Modal dasar PDPDE Gas itu adalah Rp 200 miliar. Dengan modal ditempatkan sebesar Rp 53,5 miliar. Harga per lembar saham perusahaan itu adalah Rp 1000. Saat ini PT SEG menguasai 15 persen sementara 85 persennya adalah PT Rukun Raharja Tbk.
Kepemilikan saham PT SEG di PDPDE Gas dikonfirmasi oleh Wawan. "Betul Mbak sampai saat ini pun masih," katanya.
Jajaran direksi dan komisari PDPDE Gas sudah berubah. Nama-nama yang terlibat kasus seperti Komisaris Utama Mudai Madang, Caca Isa Saleh tidak lagi ada di kepengurusan. Nama-nama itu kini berganti.
Kantor PDPDE Gas bukan di Sumatera Selatan tapi di Office Park Thamrin Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dari PDPDE Gas Tribunsumsel.com lalu menelusuri lini bisnis dari PT SEG yang sebelumnya adalah PDPDE Sumsel. Berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.sumselenergi.com, alamat kantor PT SEG ada di Jalan Angkatan 45 nomor 3089, Palembang.
PT SEG (Perseroda) memiliki beberapa anak perusahaan antara lain PDPDE Konsultan, PDPDE Hilir yang bergerak di bidang SPBU, PDPDE 12 dan Piranti Nusa Persada. Ada juga kepemilikan saham minoritas di Bank BPR Sumsel, PT CNG Hilir Raya, Siriwijaya Mandiri Sumsel dan tentu saja PDPDE Gas.
Diberitakan sebelumnya,
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.
AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.