Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Penelusuran Dugaan Korupsi Gas Alex Noerdin Cs: Ganti Nama Tapi Saham di PDPDE Gas Masih Ada

Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) terbawa dalam pusaran kasus korupsi gas yang melibatkan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel.com
Momen Gubernur Sumsel Herman Deru bertemu dengan Alex Noerdin pada peringatan HUT ke 73 TNI tahun 2018 di Stadion Garuda Sriwijaya (SGS) KM 9 Palembang, Jumat (5/10) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati dan Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nama Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) terbawa dalam pusaran kasus korupsi gas yang melibatkan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai 30 Juta USD dengan kurs hari ini sekitar Rp 429 miliar. 

Di Kepemimpinan Alex Noerdin, PDPDE saat itu membentuk perusahaan patungan dengan investor swasta. Perusahaan patungan itu bernama PDPDE Gas. PDPDE Gas inilah yang menurut Kejaksaan Agung berperan dalam korupsi itu. PDPDE Gas mengelola bisnis gas 15 MMSCFD sejak tahun 2010.

Namun negara lewat pemerintah daerah hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit dari bisnis ratusan miliar itu. PDPDE hanya mengantongi Rp 30 miliar sementara harusnya ratusan miliar. 

Belakangan ternyata, PDPDE sudah berubah nama sejak tahun 2019. Perubahan nama ini setelah Alex Noerdin tak lagi menjabat gubernur Sumatera selatan, namun di masa Herman Deru. 

PDPDE merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Tetapi sebagai BUMD pada tahun 2019 PDPDE berubah menjadi PT  Sumsel Energi Gemilang (PT SEG) (Perseroda).

Wartawan Tribunsumsel, Linda Trisnawati berhasil mewawancarai Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Wawan Setiawan, Kamis (17/9/2021).

Wawan menegaskan perubahan ini tak ada hubungannya dengan kasus atau melepaskan diri dari citra PDPDE sebelumnya. Seperti diketahui kasus korupsi gas ini sudah diselidiki sejak lama.

"Perubahan PDPDE menjadi SEG itu adalah merupakan amanat dari PP 54 tahun 2017. Dimana semua BUMD yang statusnya PD (perusahaan daerah) harus menjadi Perumda atau Perseroda. Jadi tidak ada hubungannya," katanya. 

Dalam PP 54 tahun 2017,  perusahaan umum daerah untuk public service dan perseroan daerah untuk berbisnis mencari keuntungan sebagai kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah). 

Wawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SEG baru pada tahun 2020. "Sejauh ini tidak ada kendala dengan PT SEG. Namun karena memang saat ini masih pandemi Covid-19 kondisinya ya begitu deh," katanya.

Menurutnya, untuk saat ini PT SEG bergerak di berbagai bidang seperti mengelola PLTS Jakabaring yang telah diresmikan 2018 lalu. Kemudian menjual gas untuk jadi CNG, serta beberapa anak usaha seperti Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).

Namun meski sudah berganti nama, ternyata PT SEG masih memiliki saham di PDPDE Gas yang sedang bermasalah itu.

Tribunsumsel.com mengunduh data perseroan di Dirjen AHU Kemenkumham. Dalam profil terakhir perusahaannya yang diubah April 2021, PDPDE Gas dimiliki oleh oleh dua perusahaan patungan yakni. PT SEG dan PT Rukun Raharja Tbk. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved