Calon Terkuat Panglima TNI
Pengamat : Berdasarkan UU, Harusnya Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI Bukan Jenderal Andika
Laksamana Yudo Margono bakal menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan purna tugas pada November 2021 ini.
Pakar hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A.Tholabi Kharlie berpendapat, pada prinsipnya semua matra di TNI memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.
Sebab dalam pasal 13 ayat 4 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa 'Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan'.
"Ketentuan tersebut memang memberi pesan jabatan Panglima TNI dapat dilakukan secara bergiliran dari matra yang terdapat di TNI. Namun hal tersebut bukanlah sebuah keharusan, karena ada kata 'dapat' yang berarti bisa bergantian atau tidak," kata A.Tholabi Kharlie.
Namun praktik selama di era reformasi ini, jabatan Panglima TNI yang dilakukan secara bergiliran telah menjadi konvensi ketatananegaraan, di mana konvensi itu memiliki makna yang baik.
Yakni memberi peran yang sama di semua matra yang terdapat di TNI. Karena itu semua matra TNI memiliki kesempatan yang sama.
Menurutnya, tantangan TNI di masa mendatang semakin berat dan kompleks. Isu pertahanan saat ini telah bergeser pada pertahanan di ranah digital atau cyber.
Belum lagi tantangan Indonesia saat ini yang mengenai pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya.
"Selain tugas-tugas normatif sebagaimana diamanatkan dalam UU No 34 Tahun 2004, Panglima TNI ke depan harus dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat saat ini," katanya.
Dia menuturkan, penentuan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden. Karena itu kebutuhan TNI saat ini, Presiden sebagai Panglima tertinggi tentu mengetahui secara detail.
Yang diharapkan pemilihan Panglima TNI tidak menimbulkan polemik dan tetap mengedepankan soliditas TNI. Apalagi tantangan isu pertahanan ke depan semakin kompleks.
Tholabi enggan menyebut siapa yang paling kuat berpeluang menjadi Panglima TNI, dari AL atau AD.
Karena secara normatif, Calon Panglima TNI itu pernah atau sedang menjabat kepala staf di masing-masing matra sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Siapa nantinya yang akan dipilih untuk menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto adalah hak prerogatif dari Presiden Jokowi," kata dia.