Alex Noerdin Tersangka

Kejaksaan Agung RI Ungkap Peran Alex Noerdin dan Muddai Madang Pada Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE

Kejaksaan Agung RI Ungkap Peran Alex Noerdin dan Muddai Madang Pada Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE

Editor: Slamet Teguh
DOK
Alex Noerdin saat ditahan Kejagung, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Sumatera Selatan.

Hal itu tak lepas usai Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka.

Alex Noerdin yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.  

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan peran eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima Alex Noerdin dalam kasus tersebut.

Hal yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.

Sementara itu, lanjut Leo, peran tersangka Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.

"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," katanya.

Baca juga: Dulunya Seteru Politik, Ini Reaksi Gubernur Herman Deru Saat Tahu Alex Noerdin Ditahan

Baca juga: Perjalanan Alex Noerdin dari Bupati, Gubernur Dua Periode, Anggota Dewan Sampai Terjerat Kasus

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo dalam keterangannya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/9/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved