Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Dulunya Seteru Politik, Ini Reaksi Gubernur Herman Deru Saat Tahu Alex Noerdin Ditahan

Menanggapi hak tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, bahwa dia prihatin dengan hal tersebut. Karena secara pribadi tidak ada masalah dengan

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (16/9/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selama dua periode dari 2008-2013 dan 2013-2018. 

Alex yang kini sebagai Anggota DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Menanggapi hak tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, bahwa dia prihatin dengan hal tersebut. Karena secara pribadi tidak ada masalah dengan Alex. 

"Secara pribadi saya nggak ada masalah dengan Alex. Saya berhubungan baik dengannya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dia bertemu dengan Alex sejak tahun 1994 di Palembang. Bahkan menurutnya iya banyak dinasehati Alex.

"Secara pribadi saya memang nggak ada masalah. Kalau kemarin itu karena politik sepertinya terlihat berhadap-hadapan," ungkapnya.

Menurut Deru, dengan kejadian ini mungkin ini sebagai musibah atau ujian untuk Alex. Herman Deru  mendoakan agar beliau kuat tabah menghadapi kondisi ini.

"Saya sebagai adeknya tentu mendokan agar beliau kuat tabah menghadapi kondisi ini. Berikan keterangan yang selugas - lugasnya, mudah-mudahan beliau bisa lepas dari jerat hukum," katanya singkat.

Kejaksaan Agung RI akhirnya memutuskan menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan  Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved