PPPK Guru 2021

Link Download PDF Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 Berdasarkan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021

Penambahan nilai/ afirmasi pada kompetensi teknis itu diatur dalam pada 28 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Penambahan nilai/ afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 diatur dalam pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021. 

c. Nilai seleksi kompetensi III.

(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:

a. Memenuhi Nilai Ambang Batas

b. Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I.

(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika:

a. Memenuhi nilai ambang batas

b. Pada seleksi kompetensi III pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi II.

(5) Nilai seleksi kompetensi III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan jika memenuhi
Nilai Ambang Batas.

(6) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:

a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi

c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi

d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi.

(7) Dalam hal kebutuhan PPPK belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh pelamar yang tidak lulus seleksi
kompetensi III dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

b. Jabatan yang akan diisi adalah Jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang
sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi kompetensi III

c. Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan
pendidikan.

(8) Metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi kebutuhannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan
ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved