PPPK Guru 2021
Link Download PDF Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 Berdasarkan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021
Penambahan nilai/ afirmasi pada kompetensi teknis itu diatur dalam pada 28 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021
b. Nilai seleksi kompetensi II
(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:
a. Memenuhi nilai ambang batas
b. Pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan
seleksi kompetensi I
(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika memenuhi
Nilai Ambang Batas.
(5) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi
3. Seleksi Kompetensi III
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi III dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:
a. Nilai seleksi kompetensi I
b. Nilai seleksi kompetensi II