PPPK Guru 2021
Link Download PDF Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 Berdasarkan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021
Penambahan nilai/ afirmasi pada kompetensi teknis itu diatur dalam pada 28 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah memberikan sejumlah keuntungan bagi guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. Ada namanya kebijakan afirmasi, di mana melalui kebijakan ini ada penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis.
Penambahan nilai/ afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 diatur dalam pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.
Untuk download PDF Kebijakan Afirmasi Klik >>>> Tautan Ini
Berbeda dengan seleksi CPNS 2021, dalam penerimaan PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Untuk seleksi kompetensi 1 PPPK Guru 2021 telah dimulai pada Senin, 13 September 2021.
Seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
THK-II adalah Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Ada kabar baik bagi pelamar PPPK Guru 2021, sebab ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai kompetensi teknis.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, Ujian Kompetensi 1,2,3
Berikut kriteria dan ketentuannya :
1. Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling
tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
b. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
c. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
d. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus
sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
e. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).