Berita Muratara

Remaja di Muratara Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Pengantin Masih Bawah Umur, Ini Penjelasan Kemenag

Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) di Muratara, Jumat (10/9/2021) jadi sorotan karena menyalahi UU.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) yang hanya berselang dua jam di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/9/2021) kemarin kini jadi sorotan. 

Mereka bertiga merupakan warga satu desa namun beda dusun di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara.

Sekretaris Desa Karang Anyar, Wildan Hakim mengatakan ketiganya baru hanya melaksanakan akad nikah belum melangsungkan pesta resepsi pernikahan.

"Baru akad saja, pesta pernikahannya belum. Kabarnya pestanya bulan dua (Februari) tahun depan (2022)," katanya.

Wildan mengungkapkan akad nikah mereka hanya berselang 2 jam, masing-masing di rumah kedua gadis tersebut.

Akad nikah pertama antara S dan A yang dilaksanakan di rumah A, sekira pukul 13.00 WIB.

Akad nikah kedua antara S dan SS yang dilaksanakan di rumah SS, sekira pukul 15.00 WIB.

"Nikah yang pertama tadi siang habis Jumatan, sekitar jam satu lah, nikahnya biasa-biasa saja. Nah yang buat hebohnya itu jam tiganya dia nikah lagi," kata Wildan.

Menurut dia, pernikahan tak biasa ini mendapat persetujuan dari ketiga belah pihak, terutama kedua orangtua dari dua gadis tersebut.

Wildan menambahkan, peristiwa serupa juga sudah pernah terjadi di desanya 15 tahun lalu.

"Dulu ada juga seperti ini, tapi dua ceweknya asal desa kami (Karang Anyar), cowoknya orang Singkut (Sarolangun Jambi)," katanya.

Sementara dua gadis yang dinikahi sekaligus dalam sehari oleh seorang pemuda tersebut dikabarkan masih keluarga dekat.

Ketiganya sama-sama menjalin hubungan kekasih dan kedua gadis tersebut saling mengetahui.

"Sebenarnya dua gadis ini masih keluarga dekat, kakeknya berdua beradik (bersaudara). Mereka pacaran semua," kata Ketua BPD Karang Anyar, Aan.

Baca juga: 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Zona Kuning, Epidemiolog: Harus Tambah Waspada, Vaksin Terus Upayakan

Dia mengungkapkan pengantin pria memberikan mahar kepada kedua gadis yang dinikahinya itu masing-masing 1 suku emas dan ada permintaan lain dari keluarga kedua gadis.

Pengantin pria dikabarkan belum memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan dua gadis tersebut diketahui adalah pelajar SMA yang berbeda di Kecamatan Rupit.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved