Berita Lubuklinggau
Kasus Lelang Jabatan Muratara Tahun 2016, Kajari Lubuklinggau: Bisa Saja Ada Tersangka Baru
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Khaidir menyampaikan saat ini kasus lelang jabatan di Muratara pada tahun 2016 dan mungkin ada tersangka baru.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Penanganan kasus korupsi lelang jabatan tahun 2016 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah memasuki tahap menghadirkan saksi-saksi.
Kasus yang menjerat Sudartoni mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara dalam keterangannya sempat menyeret nama Syarif Hidayat, mantan Bupati Musi Muratara sebelumnya.
Dalam keteranganya terdakwa Sudartoni menyeret nama Syarif Hidayat jelang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/9/2021) lalu.
Sudartoni menerangkan bahwa kegiatan lelang jabatan tersebut semuanya bersumber dari SK Bupati Musi Rawas Utara yang saat itu dijabat oleh Syarif Hidayat.
Dia menyebut anggaran kegiatan memang dicairkan juga berdasarkan SK Bupati Syarif Hidayat.
"Pada dasarnya kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muratara anggaran tahun 2016, semua terjadi karena adanya SK bupati saat itu," ujar Sudartoni dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah.
Kuasa hukum terdakwa Sudartoni, Supendi menimpal bahwa yang seharusnya paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah mantan Bupati Syarif Hidayat.
Dia menilai bahwasanya kliennya yakni terdakwa Sudartoni adalah korban dalam kasus ini. "Seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah bupati kala itu (Syarif Hidayat). Semua kegiatan lelang jabatan terlaksana berdasarkan SK bupati," ujar Supendi.
Baca juga: Kanreg VII BKN Palembang Margi Prayitno: Pesan untuk CPNS Harus Disiplin dan Berintegritas
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Khaidir menyampaikan saat ini kasus lelang jabatan di Muratara pada tahun 2016 tersebut saat ini sudah memasuki masa pembuktian di pengadilan.
"Pada intinya kita sangat mendukung apa pun yang terjadi pada kasus lelang jabatan tersebut," ungkap Willypada wartawan.
Willy mengungkapkan tidak menutup kemungkinan dari setiap pembuktian dalam persidangan tersebut bisa saja terjadi termasuk ada tersangka baru karena ini merupakan perbuatan tindak pidana.
"Bisa saja semuanya terjadi dalam setiap tindak pidana," tegasnya.
Willy mengungkapkan sejauh ini penangan sejumlah kasus korupsi di PN Lubuklinggau terus berjalan, beberapa kasus sedang dalam penyelidikan dan ada juga yang akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
Salah satunya kasus yang menjerat Catur Handoko Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Untuk kasus KTNA sekarang menunggu pelimpahan lagi, dalam waktu dekat akan kita limpahkan sekarang tahap pelengkapan berkas, untuk tersangkanya baru satu," tambahnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.