Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran

Ada Jenazah Napi Ditolak Mantan Istri, Kisah di Balik Duka Kebakaran di Kelas 1 Lapas Tangerang

Jenazah terpidana pembunuh bayi yang viral pada 2019 ditolak oleh mantan istri karena sang istri sudah menikah lagi

Editor: Weni Wahyuny
Istimewa via TribunTangerang.com
Jumlah korban kebakaran meninggal Lapas Kelas I Tangerang totalnya 41 orang, Rabu (8/9/2021). Jenazah HErmawan terpidana pembunuhan bayi yang viral 2019 lalu ditolak mantan istri 

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Pembunuh bayi inisial J yang sempat viral 2019 lalu merupakan 1 dari 41 korban tewas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Pelaku bernama Hermawan.

Jenazahnya dikabarkan ditolak oleh mantan istri.

Diketahui, Hermawan terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.

Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.

Keluarga mantan istri menolak karena beralasan mereka tidak dikabari dan menganggap tidak ada hubungan dengan korban.

Mantan istri Hermawan diketahui telah menikah lagi.

Hermawan adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.

"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Terobos Garis Polisi, Tangis Keluarga Sambut Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Sebentar Lagi Bebas

Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.

J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.

"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.

Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.

Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Hermawan menikah dengan warga Rancagede dan tinggal di Serang.

Namun, Hermawan sudah bercerai dengan istrinya.

"Mantan istrinya sekarang sudah menikah lagi," katanya.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Korban Kebakaran di Lapas Tangerang : Tenang Bu, Tenang Dulu

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. Jenazah salah satu korban ditolak keluarga((Istimewa via TRIBUNNEWS.com))

Subur mengatakan, berdasarkan keterangan dari RT, pihak keluarga dari mantan istri tidak pernah merasa dihubungi pihak terkait soal kabar meninggalkan Hermawan.

Selain itu, keluarga dari mantan istri juga keberatan jika jenazah Hermawan dibawa ke rumah di Serang.

Apalagi Hermawan sudah tidak ada kaitan dengan mantan istrinya di Kampung Ranca Gede.

Baca juga: Kisah Perjuangan Napi Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang, Ibu : Rasanya Pingsan, Saya Ingin Mati

Identitas Lengkap 41 Narapidana Meninggal

Kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.52 WIB.

Tercatat ada 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana meninggal di sel dan 1 dalam perjalanan ke rumah sakit.

TribunJakarta.com berhasil mengumpulkan 41 nama korban meninggal dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.

1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue

Pantauan TribunJakarta.com, beberapa keluarga mulai berdatangan ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari tahu informasi keluarganya yang menjadi korban.

"Mau tanya keluarga saya, ini sudah bawa dokumen-dokumen," kata seorang ibu yang tergesa-gesa masuk ke posko pengaduan.

Posko pengaduan sendiri berlokasi di sebelah kiri pintu masuk utama Lapas Klas 1 Tangerang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.

Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.

"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Rika di lokasi.

"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," sambungnya lagi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.

Call center tersebut adalah 081383557758.

"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris korban meninggal.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) masuk dalam korban meninggal dunia, yaitu asal Portugal dan Afrika Selatan.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jenazah Terpidana Pembunuhan Bayi yang Viral Tahun 2019 Ditolak Mantan Istri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved