Berita Palembang

Pengakuan Nopi, Mengubur dan Mencor Jenazah PNS PU di Palembang Diupah Rp5 Juta Oleh Keponakan

Nopi sebelumnya bekerja sebagai penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang. Ia adalah orang yang memiliki rencana mengubur

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Nopi alias Acik alias Bang Toyib (60) yang buron selama dua tahun atas kasus pembunuhan Apiyanita, ASN yang jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat, di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021) 

Polisi juga kini masih mengejar pelaku lainnya bernama Amir. Amir merupakan orang yang ikut serta menguburkan jenazah Apriyanita di TPU Kandang Kawat.

"Kami minta agar Amir ini menyerahkan diri, cepat atau lambat pasti akan tetap tertangkap," ujar Chrisptoher.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Aprianita bermula saat terpidana Mgs Yudi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019.

Korban tertarik dan mengikuti bisnis tersebut hingga akhirnya memberikan uang yang diminta terdakwa untuk membeli mobil.

Namun, semenjak uang itu diberikan, mobil yang dijanjikan Yudi tak kunjung datang.

Sementara, uang milik korban telah digunakan Yudi untuk foya-foya. Korban yang merasa telah ditipu meminta Yudi mengembalikannya uangnya.

Merasa terdesak, Yudi pun menemui Nopi untuk merencanakan membunuh korban.

Selanjutnya pada 8 September 2019, Yudi menjemput korban di kantornya dengan menggunakan mobil.

Di dalam perjalanan, Yudi juga memberikan minuman yang telah bercampur obat kepada korban.

Setelah Aprianita lemas usai meminum air bercampur obat tersebut, Yudi membawa korban berkeliling dan menjemput pelaku lainnya Ilyas (sudah vonis).

Adapun Ilyas berperan menjerat leher korban dengan tali plastik hingga tewas. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk dikubur.

Nopi dan Amir pun mencor jenazah korban dengan semen untuk menghilangkan jejak. Kemudian pada Jumat (25/10/2019), jenazah Aprianita berhasil ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi telah membunuh korban.

Dalam persidangan, Yudi dan Ilyas dinilai bersalah dan divonis oleh majelis hakim penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved