Berita Palembang

Pengakuan Nopi, Mengubur dan Mencor Jenazah PNS PU di Palembang Diupah Rp5 Juta Oleh Keponakan

Nopi sebelumnya bekerja sebagai penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang. Ia adalah orang yang memiliki rencana mengubur

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Nopi alias Acik alias Bang Toyib (60) yang buron selama dua tahun atas kasus pembunuhan Apiyanita, ASN yang jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat, di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Masih ingat kasus pembunuhan Apriyanita PNS di Kementerian PUPR Wilayah III Palembang dua tahun lalu? Pria yang mengubur dan mengecor jenazah korban akhirnya di tangkap.

Pria itu bernama Nopi (60 tahun), sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun.

Nopi ditangkap anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021).

Nopi sebelumnya bekerja sebagai penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang.

Ia adalah orang yang memiliki rencana mengubur mayat korban.

Kasubdit 3 Jataranras Polda Sumsel Kompol Chrisptoher Panjaitan mengatakan, Nopi mendapatkan uang Rp 5 juta setelah diupah oleh Yudi (sudah divonis) yang merupakan pelaku utama aksi pembunuhan itu.

"Ide yang mencor jenazah korban juga adalah pelaku ini untuk menghilangkan jejak," kata Chrisptoher kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Nopi mengaku, dia dan Yudi merupakan paman dan keponakan. Yudi memberikannya uang Rp 5 juta untuk menguburkan jenazah Apriyanita yang sebelumnya telah dibunuh Yudi secara sadis.

Karena tergiur dengan uang tersebut, Nopi lalu mengajak Amir mencari lokasi untuk menguburkan jenazah korban di TPU Kandang Kawat.

Diketahui Nopi meruapakan penggali kubur di lokasi tersebut.

"Ada tanah kosong di samping kuburan, di sanalah kami kubur. Agar tidak mencurigakan kami cor, lalu pasang batu nisan," kata Nopi.

Selama pelarian, Nopi berbekal uang Rp 5 juta yang diberikan oleh Yudi.

Dia sempat bersembunyi di Lampung sebelum akhirnya pidah ke Karawang dan bekerja sebagai penjual susu.

"Saya bingung mau ke mana, akhirnya saya putuskan ke Karawang. Saya menyesal," ungkap dia.

Baca juga: Satu Lagi Pembunuh Apiyanita, ASN PUPR Jenazah Dicor di TPU Kandang Kawat Ditangkap Jatanras

Nopi telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Polisi juga kini masih mengejar pelaku lainnya bernama Amir. Amir merupakan orang yang ikut serta menguburkan jenazah Apriyanita di TPU Kandang Kawat.

"Kami minta agar Amir ini menyerahkan diri, cepat atau lambat pasti akan tetap tertangkap," ujar Chrisptoher.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Aprianita bermula saat terpidana Mgs Yudi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019.

Korban tertarik dan mengikuti bisnis tersebut hingga akhirnya memberikan uang yang diminta terdakwa untuk membeli mobil.

Namun, semenjak uang itu diberikan, mobil yang dijanjikan Yudi tak kunjung datang.

Sementara, uang milik korban telah digunakan Yudi untuk foya-foya. Korban yang merasa telah ditipu meminta Yudi mengembalikannya uangnya.

Merasa terdesak, Yudi pun menemui Nopi untuk merencanakan membunuh korban.

Selanjutnya pada 8 September 2019, Yudi menjemput korban di kantornya dengan menggunakan mobil.

Di dalam perjalanan, Yudi juga memberikan minuman yang telah bercampur obat kepada korban.

Setelah Aprianita lemas usai meminum air bercampur obat tersebut, Yudi membawa korban berkeliling dan menjemput pelaku lainnya Ilyas (sudah vonis).

Adapun Ilyas berperan menjerat leher korban dengan tali plastik hingga tewas. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk dikubur.

Nopi dan Amir pun mencor jenazah korban dengan semen untuk menghilangkan jejak. Kemudian pada Jumat (25/10/2019), jenazah Aprianita berhasil ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi telah membunuh korban.

Dalam persidangan, Yudi dan Ilyas dinilai bersalah dan divonis oleh majelis hakim penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved