Berita Palembang

Pengakuan Nopi, Mengubur dan Mencor Jenazah PNS PU di Palembang Diupah Rp5 Juta Oleh Keponakan

Nopi sebelumnya bekerja sebagai penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang. Ia adalah orang yang memiliki rencana mengubur

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Nopi alias Acik alias Bang Toyib (60) yang buron selama dua tahun atas kasus pembunuhan Apiyanita, ASN yang jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat, di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Masih ingat kasus pembunuhan Apriyanita PNS di Kementerian PUPR Wilayah III Palembang dua tahun lalu? Pria yang mengubur dan mengecor jenazah korban akhirnya di tangkap.

Pria itu bernama Nopi (60 tahun), sempat menjadi buronan polisi selama dua tahun.

Nopi ditangkap anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021).

Nopi sebelumnya bekerja sebagai penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang.

Ia adalah orang yang memiliki rencana mengubur mayat korban.

Kasubdit 3 Jataranras Polda Sumsel Kompol Chrisptoher Panjaitan mengatakan, Nopi mendapatkan uang Rp 5 juta setelah diupah oleh Yudi (sudah divonis) yang merupakan pelaku utama aksi pembunuhan itu.

"Ide yang mencor jenazah korban juga adalah pelaku ini untuk menghilangkan jejak," kata Chrisptoher kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Nopi mengaku, dia dan Yudi merupakan paman dan keponakan. Yudi memberikannya uang Rp 5 juta untuk menguburkan jenazah Apriyanita yang sebelumnya telah dibunuh Yudi secara sadis.

Karena tergiur dengan uang tersebut, Nopi lalu mengajak Amir mencari lokasi untuk menguburkan jenazah korban di TPU Kandang Kawat.

Diketahui Nopi meruapakan penggali kubur di lokasi tersebut.

"Ada tanah kosong di samping kuburan, di sanalah kami kubur. Agar tidak mencurigakan kami cor, lalu pasang batu nisan," kata Nopi.

Selama pelarian, Nopi berbekal uang Rp 5 juta yang diberikan oleh Yudi.

Dia sempat bersembunyi di Lampung sebelum akhirnya pidah ke Karawang dan bekerja sebagai penjual susu.

"Saya bingung mau ke mana, akhirnya saya putuskan ke Karawang. Saya menyesal," ungkap dia.

Baca juga: Satu Lagi Pembunuh Apiyanita, ASN PUPR Jenazah Dicor di TPU Kandang Kawat Ditangkap Jatanras

Nopi telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved