Pelayanan Publik di Sumsel
Akta Kematian untuk Apa? Ini Syarat dan Cara Membuat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Muratara
Akta kematian sangat penting untuk mencegah data-data orang yang telah meninggal disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Akta kematian adalah surat yang berisi pernyataan dan pembuktian kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat akta kematian bisa langsung ke kantor Disdukcapil.
Kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara berada di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Lokasinya tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tak jauh dari Masjid Agung As-Syuhada.
Akta kematian sangat penting untuk mencegah data-data orang yang telah meninggal disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Muratara
Akta kematian juga menjadi syarat utama dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris.
Tak hanya itu, akta kematian berguna untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, hingga pensiun PNS.
Anda yang ingin membuat akta kematian, jangan lupa membawa dokumen sebagai persyaratan.
Apa saja syaratnya? Berikut ini syarat membuat akta kematian di kantor Disdukcapil Muratara:
1. Surat keterangan dari rumah sakit atau kepala desa
2. Fotokopi akta kelahiran bagi yang sudah ada
3. Kartu Keluarga (KK) asli