Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Muratara

Bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke kantor Disdukcapil. Siapkan syarat-syarat berikut

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Pegawai Disdukcapil Muratara sedang mengurus administrasi kependudukan. Bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke kantor Disdukcapil. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke kantor Disdukcapil.

Akta kelahiran sangat penting untuk terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti diketahui, NIK merupakan dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat selama hidup.

Kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara beralamat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.

Lokasinya tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tak jauh dari Masjid Agung As-Syuhada.

Baca juga: Cara Membuat Kartu KIS BPJS PBI untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Muratara, Ini Syaratnya

Anda yang ingin membuat akta kelahiran, jangan lupa membawa dokumen sebagai persyaratan.

Apa saja syaratnya? Berikut ini syarat membuat akta kelahiran di kantor Disdukcapil Muratara:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat keterangan lahir dari bidan atau penghulu
3. Fotokopi ijazah bagi yang memiliki
4. Fotokopi buku nikah dilegalisir dari KUA dan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak
5. Fotokopi KTP kedua orangtua
6. Fotokopi KTP dua orang saksi
7. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved