Pelayanan Publik di Sumsel
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kabupaten Muratara
Bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke kantor Disdukcapil. Siapkan syarat-syarat berikut
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat akta kelahiran bisa langsung ke kantor Disdukcapil.
Akta kelahiran sangat penting untuk terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti diketahui, NIK merupakan dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat selama hidup.
Kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Utara beralamat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Lokasinya tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tak jauh dari Masjid Agung As-Syuhada.
Baca juga: Cara Membuat Kartu KIS BPJS PBI untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Muratara, Ini Syaratnya
Anda yang ingin membuat akta kelahiran, jangan lupa membawa dokumen sebagai persyaratan.
Apa saja syaratnya? Berikut ini syarat membuat akta kelahiran di kantor Disdukcapil Muratara:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat keterangan lahir dari bidan atau penghulu
3. Fotokopi ijazah bagi yang memiliki
4. Fotokopi buku nikah dilegalisir dari KUA dan mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak
5. Fotokopi KTP kedua orangtua
6. Fotokopi KTP dua orang saksi
7. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi