Berita Ogan Ilir
Tinjau Tepian Sungai Ogan di Muara Kuang,Bupati OI Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Tambang Pasir Ilegal
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar meninjau langsung salah satu bekas lokasi tambang di tepian Sungai Ogan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah memberi peringatan keras pada kegiatan penambangan pasir ilegal, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar meninjau langsung salah satu bekas lokasi tambang di tepian Sungai Ogan.
Panca tak sendirian, melainkan didampingi unsur Forkopimda dari Polres Ogan Ilir, Kodim 0402/OKI-OI dan Kejari Ogan Ilir.
"Saya sudah menginstruksikan penyetopan aktivitas penambangan pasir ilegal. Karena melawan hukum yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Panca saat meninjau tepian Sungai Ogan di wilayah Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, Rabu (1/9/2021).
Panca menegaskan, kewenangan pemberian izin penambangan dan izin lingkungan ini ada pada Kementrian ESDM.
"Karena tidak ada izin, maka kemarin beberapa tambang pasir ilegal sudah ditertibkan pihak berwajib. Ke depan juga tidak boleh ada lagi (tambang pasir ilegal)," tegas Panca.
Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.
Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.
"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Panca
Sementara hingga kini, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan izin sejumlah perusahaan tambang pasir.
Polisi telah meminta konfirmasi dari perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.
"Kami sudah meminta konfirmasi dari ESDM mengenai data usaha tambang-tambang pasir di Ogan Ilir," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy.
Menurut Yusantiyo, sejauh ini sedikitnya ada tujuh tambang pasir di Ogan Ilir yang memiliki izin.
"Karena memiliki izin, artinya tambang-tambang tersebut legal dan dapat beroperasi sesuai pedoman yang tertera pada izin dari ESDM," jelas Yusantiyo.
Namun kepada usaha penambangan pasir legal yang memiliki izin, tak bisa serta-merta melakukan aktivitas penambangan sesuka hati.
"Dilihat juga kondisi tanah di lokasi. Jangan sampai menambang di daerah rawan longsor seperti dekat jalan raya dan pemukiman warga. Kan sudah ada pedoman yang dari Dinas ESDM," jelas papar Yusantiyo.
Ke depan, Polres Ogan Ilir akan menggandeng Dinas ESDM Provisi Sumatera Selatan dalam penertiban jika masih ada aktivitas penambangan pasir ilegal.
"Rencananya ke depan kami akan bergandengan dengan ESDM. Mereka yang tahu izinnya ada atau tidak, dan polisi sebagai institusi penindakan hukumnya," terang Yusantiyo.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
Berita Ogan Ilir Hari Ini
Bupati OI Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Tambang Pas
Bupati OI Panca Wijaya Akbar
Tambang Pasir Ilegal di Muara Kuang
Tribunsumsel.com
Agung Dwipayana
Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Kayuagung Palembang, Diminta Putar Balik |
![]() |
---|
Lantik 723 PPS Pemilu 2024 Ogan Ilir, Bupati Panca: Jangan Jadi Kompor pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Puluhan Kios di Pasar Indralaya Ogan Ilir Terbengkalai, Sampah Berserakan dan Bau Pesing |
![]() |
---|
Tak Ikut Tes Wawancara, Puluhan Calon Anggota PPS di Ogan Ilir Dinyatakan Gugur |
![]() |
---|
Kemenag Pastikan CJH Ogan Ilir yang Belum Berangkat Tahun 2022 Akan Diprioritaskan |
![]() |
---|