Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Membuat Kartu KIS BPJS PBI untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Muratara, Ini Syaratnya

Cara membuat atau mengusul kartu KIS BPJS PBI khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Cara membuat atau mengusul kartu KIS di Kabupaten Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat fakir miskin dan kurang mampu.

Kartu KIS yang dikenal masyarakat saat ini adalah kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Warga bisa memanfaatkan kartu tersebut untuk mendapat layanan pengobatan secara gratis, namun hanya berhak atas kelas 3. 

Layanan gratis ini bisa didapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I), seperti puskesmas, klinik dan dokter umum.

Pemilik KIS BPJS PBI juga bisa mendapat layanan kesehatan gratis di Faskes tingkat lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit.

Namun harus mendapat rujukan dahulu dari Faskes I sesuai dengan tingkat keparahan penyakit dari yang bersangkutan.

Bagaimana cara membuat atau mengusul kartu KIS BPJS PBI khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)?

Tribunsumsel.Com  merangkum sejumlah syarat yang perlu disiapkan untuk mengusul KIS BPJS PBI.

Masyarakat yang ingin mendapatkan kartu tersebut terlebih dahulu mengusulkan kepada Dinas Sosial setempat.

Syarat utamanya, pengusul merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah atau kurang mampu.

Itu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan tempat tinggal pengusul. 

Surat keterangan tidak mampu dibuat atas nama kepala keluarga dari masyarakat yang ingin mengusulkan KIS BPJS PBI. 

Berkas lain yang mesti disiapkan adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Selain surat keterangan tidak mampu dan fotokopi KK, juga dilampirkan fotokopi KTP dan akta kelahiran.

Semua berkas pengusulan KIS tersebut dibuat sebanyak tiga rangkap.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Sidik Jari untuk SKCK di Polres Muratara, Ini Syarat dan Waktu Pelayanannya

Perlu dicatat, ada beberapa status pekerjaan di KK dan KTP yang akan ditolak saat mengusulkan KIS BPJS PBI. 

Status pekerjaan seperti PNS, TNI, Polri, wiraswasta, wirausaha, pegawai BUMN atau pegawai swasta, tidak akan diterima.

Status pekerjaan yang akan diterima biasanya buruh tani/perkebunan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved