Berita Nasional
Novel Baswedan Angkat Bicara Usai MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional
Novel Baswedan Angkat Bicara Usai MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional
Novel pun menegaskan, dalam normanya baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yg menyatakan lulus atau tidak lulus.
"Atau pemberhentian," ujar Novel.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide.
Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional.
Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Novel Baswedan saat MK Nyatakan TWK Pegawai KPK Konstitusional.