Berita Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Akan Gandeng Dinas ESDM Sumsel, Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ogan

Polres OI telah meminta konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina menjelaskan saat ini Polres OI telah meminta konfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sehari setelah melakukan penertiban penambangan pasir, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan izin sejumlah perusahaan tambang.

Polres OI telah meminta konfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.

"Kami sudah meminta konfirmasi dari ESDM mengenai data usaha tambang-tambang pasir di Ogan Ilir," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Rabu (25/8/2021).

Menurut Shisca, sedikitnya ada tujuh tambang pasir di Ogan Ilir yang memiliki izin.

"Karena memiliki izin, artinya tambang-tambang tersebut legal dan dapat beroperasi sesuai pedoman yang tertera pada izin dari ESDM," jelas Shisca.

Sementara tambang pasir yang belum diketahui izinnya, kini masih didata.

Termasuk tambang yang kemarin didatangi Kapolres Ogan Ilir di Sungai Ogan wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang.

"Kalau yang kemarin masih didata dan kapal pontonnya sementara ditepikan di wilayah Pemulutan," terang Shisca.

"Tapi ponton itu bukan barang bukti, karena menyangkut status izin tambang yang sedang kami periksa. Kalau barang bukti kan artinya tersangka, tapi ini bukan," imbuhnya.

Di sisi lain, kepada usaha penambangan pasir legal yang memiliki izin, tak bisa serta-merta melakukan aktivitas penambangan sesuka hati.

"Dilihat juga kondisi tanah di lokasi. Jangan sampai menambang di daerah rawan longsor seperti dekat jalan raya dan pemukiman warga. Kan sudah ada pedoman yang dari Dinas ESDM," jelas Shisca.

Ke depan, Polres Ogan Ilir akan menggandeng Dinas ESDM Provisi Sumatera Selatan dalam menertibkan penambangan pasir.

"Rencananya ke depan kami akan bergandengan dengan ESDM. Mereka yang tahu izinnya ada atau tidak, dan polisi sebagai institusi penindakan hukumnya," papar Shisca.

Sehari sebelumnya, penindakan tambang pasir dilakukan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Samapta AKP Mujamik Harun dan Wakapolsek Tanjung Raja Iptu M. Yunus, beserta personel lainnya dan unsur pemerintahan Kecamatan Sungai Pinang.

Saat tiba di Desa Sungai Pinang II, rombongan Polres Ogan Ilir sempat mendapat tentangan dari seorang warga saat mengetahui akan ada penertiban aktivitas penambangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved