Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Akan Gandeng Dinas ESDM Sumsel, Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ogan
Polres OI telah meminta konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Namun Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy bergeming dan tetap menuju salah dermaga di desa setempat.
"Sebelumnya, kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan, namun tetap saja dilakukan. Sehingga hari ini kami lakukan penindakan," tegas Yusantiyo di sela giat penertiban, Selasa (24/8/2021) lalu.
Dengan menggunakan sebuah perahu motor, Kapolres Ogan Ilir dan rombongan menuju ke sebuah kapal tongkang atau ponton yang sedang berlayar di Sungai Ogan.
Begitu menginjakkan kaki di atas ponton, Yusantiyo menyaksikan belasan ton pasir hasil penambangan ilegal yang ditampung di ponton.
Yusantiyo lalu memeriksa sejumlah awak ponton tersebut.
"Ada enam orang awak ponton ini kami data identitas mereka. Kemudian diidentifikasi peran para awak ponton dalam aktivitas penambangan pasir ilegal ini," jelas Yusantiyo.
Para awak ponton pun lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Sungai Pinang.
"Biar diperiksa intensif dulu para awak ponton ini," kata Yusantiyo.
Setelah memeriksa ponton beserta kapal motornya, Yusantiyo lalu menuju ke tempat operasional penambangan pasir.
Di sini, Yusantiyo menemukan enam unit mesin penyedot pasir di sejumlah titik tepi Sungai Ogan.
"Mesin-mesin penyedot pasir ini sita saja semuanya biar tidak bisa menambang lagi," tegas Yusantiyo.
Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660 / 547 / II / DLHP / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Baca juga: Pria 23 Tahun di Indralaya Keroyok Pemuda Sedang Nongkrong, Korban Ditusuk Pisau Dipukul Pakai Kayu
Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.
"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.