Berita Viral

Diduga Sindir Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Eks Mensos, Heboh Cuitan Gaji 104 Juta/bulan Dipenjara

Vonis 12 tahun penjara yang didapatkan Juliari Batubara tak sesuai dengan korupsi 15 Miliar yang dipakai untuk pribadi.

Editor: Moch Krisna
Instagram/lambeturah_official/KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Diduga Sindir Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Eks Mensos, Heboh Cuitan Gaji 104 Juta/bulan Dipenjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis terkait korupsi yang dilakukan oleh Eks Menteri Sosial Juliari Batubara menuai kritikan dari banyak pihak.

Terutama masyarakat yang menganggap vonis 12 tahun penjara yang didapatkan Juliari Batubara tak sesuai dengan korupsi 15 Miliar yang dipakai untuk pribadi.

Dilansir dari instagram Lambeturah_official, cuitan mengenai perhitungan gaji yang didapatkan satu bulan dalam penjara diduga menyindir Juliari Batubara.

Seperti diungkapkan akun ramydha yang menghitung total korupsi yang dilakukan jika dibagi 12 tahun dipenjara.

Lantas itu disamakan dengan mendapat gaji sekitar 104 juta sebagai bayaran kurungan penjara satu bulan.

"Nerima 32.4 M, udah dipake 15 M utk pribadi, di hukum 12 tahun penjara.

ibaratnya lu dapet 15 M tp bayarnya dgan di penjara 12 tahun, alias lu dapet 1.25 M dibayar penjara 1 tahun,

Alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. wirth it kan? korupsi adalah bisnis yg bagus." tulisnya.

Cuitan ini mendapat respon serupa dari akun twitter lainnya.

"Lowongan kerja

Posisi : narapidana

Jobdesc : menjalani kehidupan di sel

gaji pokok " Rp 104.000.000". timpal akunfaiz8rabbani.

Heboh cuitan gaji 104/bulan di penjara diduga sindir Eks Mensos Juliari
Heboh cuitan gaji 104/bulan di penjara diduga sindir Eks Mensos Juliari (Instagram/lambeturah_official)

Warganet pun beramai mengungkapkan protes serupa, dimana menganggap bahwa hukum yang ditegakan dalam masalah korupsi ini seolah lelucon.

"ahhahaa.....di penjara 4 dapat 400 juta lumayan bisa lunasin KPR rumah'

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved