Darurat Covid 19
Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 6 September 2021 : Perkantoran Boleh WFO 25 Persen
Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen
- Resepsi diperbolehkan dengan maksimal 30 orang.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Saat Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penyesuaian Terbarunya
Baca juga: PPKM Diperpanjang : 51 Daerah Jawa Bali dan 104 Daerah Luar Jawa Bali Masih Level 4
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan.
Kemudian aturan lengkap terkait perpanjangan Level 4 di luar Jawa-Bali nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam bentuk Instruksi Mendagri.
PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Airlangga mengungkapkan, keseluruhan Bed Occupancy Rate (BOR) di luar Jawa-Bali sebesar 41,6 persen.
Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.
"Kita lihat bahwa secara keseluruhan BOR di wilayah Indonesia luar Jawa-Bali BOR-nya adalah 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan. karena kasus konversinya 26,7 persen, dari target konversi tempat tidur," sambungnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, terdapat penurunan level asesmen di wilayah luar Jawa-Bali, di antaranya:
- Level 4: dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi
- Level 4: dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota
- Level 3: dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota
- Level 2: dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota