Darurat Covid 19

Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 6 September 2021 : Perkantoran Boleh WFO 25 Persen

Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Perpanjangan PPKM | Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Pamekasan, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

Salah satu cara yang dilakukan ialah penerapan PPKM.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Menurut Airlangga, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, kini terdapat 11 kabupaten/kota yang sudah turun ke level 3.

Di antaranya ada Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Ogan Komering Ulu dan Kota Dumai.

Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:

- Tempat kerja perkantoran diperbolehkan 25 persen WFO dengan prokes ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.

- Tempat ibadah diperkenankan dibuka maksimum 25 persen dengan kapasitas 30 orang dengan prokes ketat.

- Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 20.00.

- Operasional mall boleh dibuka sampai dengan pukul 20.00, kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes yang diatur oleh Pemda.

- Tempat taman atau wisata diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

- Fasilitas umum diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

- Kegiatan seni, olahraga dan budaya diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas maksimum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved