Darurat Covid 19

Aturan Baru PPKM Saat Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penyesuaian Terbarunya

Aturan Baru PPKM Saat Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penyesuaian Terbarunya

Editor: Slamet Teguh
setpres
Aturan Baru PPKM Saat Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penyesuaian Terbarunya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan hal ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM.

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selanjutnya dalam perpanjangan PPKM ini, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya.

Dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang : 51 Daerah Jawa Bali dan 104 Daerah Luar Jawa Bali Masih Level 4

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Perpanjangan PPKM dan Beberapa Daerah Turun Jadi Level 3

Dengan kondisi membaiknya beberapa indikator, maka pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:

- Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Jokowi berharap perbaikan situasi Covid-19 sekarang ini bisa terus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Selain itu Jokowi juga menginginkan dibukanya kembali aktivitas masyarakat ini harus diikuti dengan penerapan prokes, testing, tracing dan cakupan vaksinasi yang meluas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved