PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang : 51 Daerah Jawa Bali dan 104 Daerah Luar Jawa Bali Masih Level 4

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Senin (23/8/2021), mengumumkan jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang berada di level 4 menurun

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Senin (23/8/2021), mengumumkan jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang berada di level 4 menurun 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Sejumlah daerah mengalami penurunan level.

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021), mengumumkan jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang berada di level 4 PPKM mengalami penurunan.

Jokowi menyebutkan, untuk Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik.

"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Lalu level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," ucap Jokowi.

Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik.

Jokowi menuturkan, di luar Jawa-Bali, daerah berstatus level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi.

"Lalu level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota serta level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," tambah Kepala Negara.

Dengan mulai turunnya kasus Covid-19 di Indonesia, Jokowi mengatakan, tempat ibadah sudah boleh dibuka dengan jumlah jemaah 30 orang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat. Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal (setara) 30 orang," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Perpanjangan PPKM dan Beberapa Daerah Turun Jadi Level 3

Dia lantas menjelaskan sejumlah indikasi yang mendorong pembukaan tempat ibadah.

Pertama, sejak titik puncak kasus pada 15 juli 2021, kasus konfimasi positif Covid-19 terus menurun. Saat ini penurunan mencapai 78 persen.

Kedua, angka kesembuhan pasien Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

Kedua hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya (PPKM) dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi.

Dia menuturkan, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved