Darurat Covid 19
Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 6 September 2021 : Perkantoran Boleh WFO 25 Persen
Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Perpanjangan PPKM | Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Pamekasan, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
Selain itu, menurut Airlangga, dalam periode 10-23 Agustus 2021, tren konfirmasi harian juga mengalami penurunan.
Mobilitas wilayah yang berada di level 4 juga mengalami penurunan.
"Kemudian dalam periode 10 sampai 23 agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan turun, mobilitas yang di level 4 juga turun. Walaupun masih ada mobilitas yang range-nya masih di bawah 10 persen."
"Namun ada beberapa juga yang turun tajam, dan kita lihat bahwa situasinya mulai melandai," terang Airlangga.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali 24 Agustus - 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen.