Berita Nasional
Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah
Divisi Humas Polri Jelaskan Empat Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Bermotor, Jangan Salah
"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul."
"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali."
"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," paparnya.
Baca juga: Viral Fortuner Pelat Mirip Kendaraan Dinas Polisi Lawan Arus dan Tabrak Mobil Lain, Sempat Dikejar
Baca juga: Soal Plat Kendaraan Ganti Warna Jadi Putih Tulisan Hitam, Satlantas Polres OKI Masih Tunggu Juknis
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Listrik Warna Biru
Akhirnya terealisasi, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Sejumlah unggahan di media sosial sudah menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.
Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.
Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.
Mulai dijalankan
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)
Sebagai ciri
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.